ICW Usulkan Bubarkan Penjara Khusus Koruptor

Minggu, 22 Juli 2018 - 17:02 WIB
ICW Usulkan Bubarkan Penjara Khusus Koruptor
ICW Usulkan Bubarkan Penjara Khusus Koruptor
A A A
JAKARTA - Divisi Judicial Mobitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menyoroti kebijakan pemerintah menyediakan penjara khusus untuk koruptor juga sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan narapidana kriminal lainnya.

Hal ini terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Khususnya soal fasilitas, sel koruptor lebih nyaman dari sel pelaku yang lain," kata Emerson saat dihubungi SINDOnews.com, Minggu (22/7/2018).

Emerson menyatakan, sebaiknya pemerintah membubarkan penjara khusus koruptor. "Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya semakin kuat," jelasnya.

Dia menjelaskan, praktik suap menyuap di penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan fenomena yang hampir terjadi di sebagian besar penjara di Indonesia, termasuk dalam hal ini penjara khusus koruptor, di Lapas Sukamiskin.

"Dugaan main mata bukan kali ini saja. Indikatornya bisa dilihat sejumlah temuan yang juga terungkap di publik misal sel mewah, penyediaan tempat di luar sel untuk kantor atau tempat tinggal, penggunaan laptop atau ponsel secara leluasa, saung mewah, terpergoknya napi Sukamiskin yang keluyuran," tuturnya.

"Akibat korupsi merebak di penjara, muncul persepsi negatif, sepanjang ada uang, apa saja bisa disediakan di penjara," tambahnya.

Emerson menyarankan, sebaiknya Menkumham harus memberhentikan tetap Kalapas Sukamiskin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dan mencopot pejabat di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan ini.

"KPK juga harus usut siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7723 seconds (0.1#10.140)